Sumedang — Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Tiga orang pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik ilegal pemindahan isi gas subsidi.
“Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota kami dari Unit Idik II Satreskrim Polres Sumedang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG yang disubsidi pemerintah di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari,” ujar AKBP Sandityo dalam saat press release Mapolres Sumedang, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Di lokasi, ditemukan adanya kegiatan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat bantu berupa pipa besi atau yang biasa disebut suntik gas,” jelasnya.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YR (51), MEN (29), dan ASS (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan digital, serta peralatan pendukung lainnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 18 tabung LPG 12 kilogram kosong, 13 tabung LPG 12 kilogram isi, 40 tabung LPG 5,5 kilogram kosong, 52 tabung LPG 3 kilogram kosong, serta 69 tabung LPG 3 kilogram isi,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita alat suntik gas, tang penjepit, obeng, palu, selang pemanas, timbangan digital, hingga satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
AKBP Sandityo menyebut motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara ilegal, yakni memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para pelaku terancam sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
