Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sumedang, – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Peristiwa ini menggemparkan warga Sumedang dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolres Sumedang, Joko Dwi Harsono, dalam keterangan persnya, Selasa (24/9) menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial GG (38) telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus tahun 2024 sekira Jam 13.30 WIB.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk kedua korban untuk mendekatinya dengan iming-iming peuyeum (tape). Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba tubuh korban,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku saat menjalankan aksinya sedang berjualan tape (peuyeum) di lokasi kejadian dan pada hari itu juga Satrestrim Polres Sumedang langsung menangkap pelakunya.
Atas perbuatannya, GG dijerat Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.
“Ciptakan lingkungan yang harmonis dan agamis di lingkungan keluarga, sebagai upaya edukasi terhadap anak. Waspadai pergaulan Anak-anak khususnya di lingkungan bermainnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kasus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.