Polemik Bendungan Cipanas, DPRD Sumedang: 13 Bidang Terdampak Berpeluang Ditindaklanjuti Ganti Rugi
Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang menerima aspirasi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Cipanas. Hasil rapat menyepakati adanya 13 bidang lahan yang dinilai berpeluang ditindaklanjuti dalam proses ganti rugi, pernyataan tersebut disampaikan saat audiensi masyarakat terdampak bendungan Cipanas di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (12/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, atau yang akrab disapa Akur mengatakan dirinya mendampingi Ketua DPRD dalam pertemuan tersebut. Dalam rapat itu disepakati Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diberi waktu untuk mengecek ulang dokumen warga.
“Tadi saya mengikuti mendampingi Pak Ketua DPRD untuk menerima aspirasi dari masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Cipanas. Alhamdulillah, disepakati oleh peserta rapat bahwa ada 13 bidang yang terlihat bisa ditindaklanjuti dalam proses ganti rugi, dengan diberikan terlebih dahulu kesempatan kepada BBWS dan BPN untuk melakukan pengecekan kembali dokumen dalam waktu 14 hari,” kata AkurAkur kepada Tahu Ekspres.
Menurut Akur, setelah proses pengecekan dokumen tersebut rampung, tahapan selanjutnya adalah realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.
“Setelah itu kemudian bisa diproses realisasi pembayaran ganti rugi. Alhamdulillah, rapat juga tadi dihadiri oleh unsur-unsur terkait, bahkan dari kejaksaan, kemudian juga dari kepolisian langsung Pak Kapolres-nya, serta dari kejaksaan Pak Kasi Intel,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Asep, juga muncul usulan dari Kapolres Sumedang terkait pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan, khususnya yang masuk dalam mekanisme konsinyasi.
“Masalah satu usulan dari Pak Kapolres juga berkaitan, kita menyebut baik ya, usulan adanya pembentukan tim terpadu untuk penanganan dampak-dampak ganti rugi yang belum selesai dalam format konsinyasi,” jelasnya.
Asep menilai pembentukan tim terpadu tersebut perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dengan berlandaskan kajian dan regulasi yang berlaku.
“Saya pikir nanti perlu dipertimbangkan untuk dibentuk tim tersebut oleh pemerintah daerah, tentu berdasarkan kajian dan regulasi yang ada, sehingga seluruh dampak pembangunan Bendungan Cipanas ini bisa diselesaikan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses ganti rugi proyek pemerintah, namun tidak sampai menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kami selalu menegaskan bahwa semua memang harus berhati-hati, terutama berkaitan dengan ganti rugi ini untuk kepentingan proyek-proyek pemerintah. Namun demi kehati-hatian tersebut juga jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama dengan pola ganti untung,” kata Asep.
Menurutnya, konsep ganti untung harus memperhitungkan lebih dari sekadar nilai fisik bangunan.
“Dengan pola ganti untung ini diharapkan bahwa bagi masyarakat bukan hanya nilai fisik bangunan saja, tetapi juga nilai sosial, ekonomi, kemudian juga emosional yang bertahun-tahun dimiliki oleh warga untuk menempati tempat tersebut, baik untuk berusaha maupun bertani,” tuturnya.
Asep mengingatkan, keterlambatan penyelesaian ganti rugi justru akan merugikan warga terdampak.
“Kalau kemudian kita terlalu lambat dalam proses penyelesaian, maka yang dirugikan tentu warga kita. Kita tidak berharap seperti itu,” pungkasnya.







