
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang menerima penghargaan sebagai Pemberi Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 Untuk Kriteria Wajib Pajak Badan pada acara Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) Jawa Barat, Kamis (29/5/2024).
Kepala KPP Pratama Sumedang, Adriana Hermawati Koraag menyatakan apresiasi untuk kontribusi atas penerimaan pajak dan kepatuhan penyampaian pajak para wajib pajak.
“Dengan telah diterapkannya sistem integrasi data perpajakan. Wajib pajak dapat mengintegrasikan data perusahaan dengan data perpajakan. Sehingga, dapat menguntungkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan,” katanya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat (UID Jabar), Susiana Mutia menyatakan bahwa PLN sebagai wajib pajak juga telah menerapkan integrasi data perpajakan.
“Transformasi digital di PLN berkembang pesat dalam tiga tahun terakhir. Salah satu implementasinya adalah dengan penerapan integrasi data perpajakan. Dengan sistem ini, tentunya mempermudah kami sebagai wajib pajak dalam mengelola segala aktifitas yang berhubungan dengan pajak,” ujar Susi.
Hal senada disampaikan Manager PLN UP3 Sumedang, Eko Hadi Pranoto bahwa PLN berkomitmen untuk untuk terus berkontribusi lebih pada negara dan masyarakat, salah satunya melalui peningkatan performa dari sisi keuangan.
“Kami selalu berupaya untuk menghadirkan listrik yang andal juga aman dan berkualitas untuk pelanggan. Sehingga kami dapat mempertahankan kontribusi untuk pajak dari sisi penjualan tenaga listrik,” ungkap Eko.
Eko melanjutkan, bahwa dengan konsisten meningkatkan kinerja, PLN akan dapat memberikan dampak yang positif di berbagai aspek.
“Jadi, peran PLN tidak hanya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun juga akan meningkatkan kontribusi untuk pembangunan di kabupaten Sumedang khususnya melalui penerimaan pajak,” pungkasnya. (*)