Kejahatan

Penganiayaan Pedagang di Jatinangor, Polisi Tangkap Pelaku yang Bacok Korban dengan Golok

Sumedang – Seorang pria yang berinisial SK (30) ditangkap polisi karena diduga menganiaya pedagang di kawasan industri Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Pelaku membacok korban NS (45) menggunakan golok. Akibatnya, korban menderita luka sobek di tangan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta mendatangi korban yang sedang berjualan di depan PT Kahatex, Jatinangor, untuk meminta uang.

Baca Juga :  Geger Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Cipeles Sumedang, Ini Kata Polisi

“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Sandityo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Tidak lama setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Pelaku lantas membacok korban, namun korban berhasil menangkisnya dengan besi. Saat korban terjatuh, pelaku kembali berusaha membacok. Namun, korban dan pelaku sempat berebut golok hingga akhirnya korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya.

Baca Juga :  Polres Sumedang Salurkan 2.700 Bibit Pohon Buah

“Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor,” ujar Sandityo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Turut Meresmikan SPPG Persyarikatan Muhammadiyah Pamulihan

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button