Pemda Sumedang Raih Dua Penghargaan JDIH 2025, Kabag Hukum : ‘Ikhtiar Komitmen Akses Informasi Hukum’
Sumedang – Pemkab Sumedang kembali mencatat prestasi di tingkat Jawa Barat. Tahun 2025 dengan berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yakni Kategori Anggota JDIH Peningkatan Kinerja serta Kategori Anggota JDIH Pengelolaan Dokumen Hukum Desa Terbaik (Juara III).
Kepala Bagian Hukum Pemda Sumedang, Yan Maha Rizzal, mengatakan capaian ini sejalan dengan tujuan JDIH yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2012, yakni memastikan pengelolaan dokumentasi hukum yang terpadu, akurat, cepat, dan mudah diakses publik.
“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah hasil ikhtiar komitmen akses informasi hukum dan tentunya kerja bersama. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen hukum di Sumedang, baik di tingkat kabupaten maupun desa,” ujar Yan Maha Rizzal Kepada Tahu Ekspres, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, JDIH dibentuk berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Perpres Nomor 33 Tahun 2012.
“Tujuannya untuk menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama antarinstansi, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
JDIHN, lanjut Rizzal, juga menjadi wadah bersama untuk mendayagunakan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Dokumen yang dikelola mencakup produk hukum daerah, putusan pengadilan, hingga penelitian dan monografi hukum.
“Prinsipnya, akses informasi hukum harus lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Itulah yang kami terapkan di Sumedang melalui sistem JDIH,” kata Rizzal.
Menurutnya, di Jawa Barat terdapat 59 anggota JDIH, meliputi Kanwil Kemenkumham, Pemda Provinsi, 27 Pemda kabupaten/kota, 28 Sekretariat DPRD, serta perguruan tinggi. Dari jumlah itu, Sumedang berhasil menonjol karena mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan dokumen hukum.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika dokumen hukumnya tertib, maka tata kelola pemerintahan desa akan semakin baik. Itu terbukti dari penghargaan yang kita raih,” ungkapnya.
Ke depan, Pemda Sumedang akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar masyarakat makin mudah mengakses produk hukum daerah.
“Kami ingin masyarakat bisa mendapatkan dokumen hukum dengan cepat dan transparan, sesuai amanat undang-undang dan semangat keterbukaan informasi,” pungkasnya.


