Pasca Putusan MK, Pemerhati Demokrasi Soroti Netralitas Pejabat Daerah dan TNI/Polri
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Netralitas ASN kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada 2024, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pada (14/11), perkara nomor 136/PUU-XXII/2024, yang memutuskan bahwa dengan tegas, pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas di Pilkada.
Menyoroti hal tersebut, Wakil Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Sumedang, Mamay Siti M. Suhandi, menyebutkan bahwa netralitas sering kali tercederai saat pemilihan. Ia juga mengingatkan agar kasus Pemilu 2024 di Sumedang tidak terulang di Pilkada 2024.
“Netralitas ASN memang banyak tercederai ketika pemilihan, apalagi Pilkada yang kepentingan lokal daerahnya sangat besar. Diharapkan para ASN di Sumedang mampu berkomitmen menjaga netralitasnya. Dan yang utama adalah netralitas penyelenggara juga. Kita tidak berharap kasus Pemilu 2024 di Sumedang terulang di Pilkada 2024,” kata Mamay Siti M. Suhandi saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (20/11/2024).
Sebagai lembaga pengawas, lanjut Mamay, ia mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus lebih jeli dalam mengawasi jalannya pemilihan, terutama dalam hal netralitas.
“Bawaslu sebagai lembaga pengawas beserta seluruh jajarannya harus jeli dalam pengawasan, terutama dalam tahapan kampanye ini. Tidak hanya ASN, tetapi juga aparatur pemerintahan lainnya sampai ke tingkat desa harus diawasi agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa agar pemahaman regulasi dapat dipahami oleh semua pihak, sosialisasi harus dilakukan secara terus-menerus.
“Sosialisasi pengawasan juga harus terus-menerus disampaikan, agar semua pihak memahami regulasi terkait apa yang termasuk pelanggaran dan apa yang diperbolehkan,” tambah Mamay.
Mamay juga berharap, jika terdapat indikasi pelanggaran, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti tanpa tebang pilih, jika memang terbukti melanggar.
“Dan yang pasti, jika terjadi pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti tanpa tebang pilih. Paslon dan tim paslon mana pun, jika melanggar, harus diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.







