Tanah aset desa/carik yang berada di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang seharusnya digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tapi malah dijadikan tempat penambangan pasir dan sirtu yang dilakukan secara ilegal karena aktivitasnya tidak mengantongi ijin.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, masyarakat di sekitar lokasi mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir ini, karena sudah mengganggu suasana masyarakat disana.
“Pengerukan ini sampai berimbas kepada pemakaman yang ada. Jadi pada saat dilakukan penggalian tanah tersebut ada makam yang sempat kena. Sehingga pada saat di cek ke TKP memang ada tengkorak didapatkan di dalam tanahnya,” kata Ibrahim, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9).
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan Dua orang tersangka pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023, Jam 13.30 WIB. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sumedang dengan inisial HH dan U. Para tersangka sudah melakukan pengerukan pasir 2 bulan lamanya, mulai dari bulan Juli hingga Agustus 2023.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Barang bukti yang diamankan ada 3 unit excavator atau alat berat, bundel nota penjualan pasir, ayakan pasir, kemudian uang tunai hasil penjualan pasir yang didapat pada hari penangkapan.