Uncategorized

Momen Haru Lebaran, Ratusan Narapidana di Lapas Sumedang Terima Remisi Idul Fitri

Sumedang – Momen mengharukan di hari raya lebaran, sebanyak 164 narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 orang warga binaan pemasyarakatan (wbp) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, berupa remisi RK I yang mendapatkan potongan hukuman antara 15 hari sampai dua bulan,” kata Kalapas Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro Senin (31/3/2025).

Baca Juga :  Atasi Overkapasitas, Lapas Sumedang Pindahkan 14 Warga Binaan ke Lapas Garut

Ia menambahkan bahwa remisi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi narapidana yang telah memenuhi ketentuan tertentu.

“Syaratnya, sudah menjalani masa hukuman 2/3 dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman,” tambahnya.

Adapun rincian penerima remisi lanjut Ratri, adalah 67 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 92 orang menerima remisi 1 bulan, tiga orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang menerima remisi 2 bulan.

Baca Juga :  Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

“Sementara itu, untuk remisi RK II, yang memungkinkan narapidana langsung bebas, tidak diberikan kepada warga binaan di Lapas Sumedang pada tahun ini,” ujar Kalapas Ratri.

Salah satu pengunjung, Siti (45), tidak dapat menahan air mata saat bertemu dengan suaminya yang telah menjalani hukuman selama dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Narapidana Terorisme Lapas Sumedang Bebas Bersyarat: 'Merasa Paling Benar dalam Beragama Ternyata Salah'

“Alhamdulillah, akhirnya bisa bertemu lagi. Ini momen yang saya tunggu-tunggu setiap tahun. Semoga tahun depan kami bisa merayakan Lebaran bersama di rumah,” katanya.

Sebagai informasi, dari total 308 penghuni lapas, yang terdiri dari 206 narapidana dan 102 tahanan, sebanyak 164 orang menerima pengurangan masa hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button