Hukum

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Periode Juli-Desember 2022

Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti untuk periode Bulan Juli-Desember 2022 yang bertempat di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Selasa (10/1).

Menurut Kepala Kejari Sumedang, I Wayan Riana, pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sumedang dengan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan merupakan tindak lanjut perintah putusan pengadilan,” kata I Wayan.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis Ganja sebanyak 289,54 Gram, Narkotika jenis Sabu sebanyak 73,13 Gram, Psikotropika sebanyak Alprazolam 1 Mg atau 23 butir.

Handphone berbagai merk sebanyak 6 buah, Timbangan Digital sebanyak 7 buah, Plastik Klip Bening sebanyak 13 buah, Alat Hisap Sabu sebanyak 8 buah, Tas sebanyak 3 buah, kantong Kresek sebanyak 2 buah, Casan Handphone sebanyak 1 buah, Pipet kaca sebanyak 2 buah, Jaket sebanyak 6 buah.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Kantong Kain sebanyak 1 buah, Lakban Kuning sebanyak 1 buah, Alat Press sebanyak 1 buah, Almunium Foil sebanyak 1 buah, Lakban Coklat sebanyak 1 buah, Double tap sebanyak 1 buah, Lakban Hitam sebanyak 1 buah, Shockbreaker sebanyak 1 buah, Baju sebanyak 10 helai, Celana sebanyak 13 helai, Bra sebanyak 1 helai, Senjata tajam sebanyak 7 buah, Gunting sebanyak 1 buah, Sandal sebanyak 1 buah, Mata Astag sebanyak 1 buah, Kayu sebanyak 1 potong, Plat Nomor sebanyak 2 buah, Borgol sebanyak 1 buah, Kosmetik sebanyak 3 buah, Simcard sebanyak 3 buah, Topi sebanyak 2 buah, Minuman Keras sebanyak 4 botol, dan Anak Kunci Astag sebanyk 1 buah.

Baca Juga :  Perkuat Religiusitas Agar Tidak Goyah Iman, Kejari Sumedang Gelar Tabligh Akbar Ustadz Nana Gerhana

I Wayan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnakan dengan cara digiling menggunakan blender yang kemudian dilarutkan.

Sedangkan untuk ponsel dihancurkan, senjata tajam di gerinda serta barang bukti lainnya dibakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button