Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp139 Miliar Korupsi Tanah Tol Cisumdawu
Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bersama Kejaksaan Negeri Sumedang, melaksanakan eksekusi uang pengganti terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (4/2/2025).
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, mengungkapkan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah terpidana H. Dadan Setiadi Megantara dijatuhi hukuman dalam putusan yang dibacakan pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Dadan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 139,02 miliar,” ungkapnya.
Katarina juga menegaskan bahwa eksekusi ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
“Ini bukan hanya tentang menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Terakhir, Katarina menyebutkan bahwa uang pengganti yang diwajibkan kepada terpidana akan dirampas dan disetorkan ke kas negara.
“Uang pengganti yang diwajibkan kepada terpidana ini akan dikompensasikan dengan uang yang telah kami sita dan disimpan di rekening Bank BTN Cabang Sumedang. Uang tersebut akan dirampas dan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.







