KDM Dinilai Kebablasan soal Wacana Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos
Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dinilai kebablasan saat melontarkan wacana vasektomi sebagai syarat bagi warga penerima bantuan sosial (bansos). Kritik tersebut muncul terutama jika pernyataan tersebut benar-benar dijadikan kebijakan resmi pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Ibaadurrahman YLPI Tegallega Sukabumi, Toto Izul Fatah, di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
“Saya dan sejumlah tokoh di Jawa Barat menyesalkan pernyataan KDM yang terkesan ceroboh dan tidak dipikirkan secara matang, terutama dalam mengaitkan vasektomi dengan bansos,” kata Toto.
Menurutnya, sebagai pemimpin, KDM seharusnya berhati-hati saat menyampaikan pernyataan terkait isu sensitif. Ia menyarankan KDM terlebih dahulu mendengarkan pandangan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI, dan lainnya.
Toto mengingatkan agar KDM tidak terlena oleh popularitasnya di tengah masyarakat Jawa Barat yang sedang tinggi. Ia menilai, jika tidak berhati-hati, berbagai pernyataan blunder justru dapat mempercepat berakhirnya “bulan madu” antara KDM dan warga Jabar.
“Saya mengapresiasi semangat KDM untuk memastikan bansos tepat sasaran. Namun, tidak bisa begitu saja disimpulkan bahwa kemiskinan disebabkan oleh banyaknya jumlah anak,” ujarnya.
Sebagai peneliti senior LSI Denny JA, Toto menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, anak adalah anugerah yang harus disyukuri. Meski demikian, Islam tidak melarang seseorang memiliki satu, dua, atau banyak anak, termasuk memilih untuk tidak memiliki anak sama sekali.
“Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Program Keluarga Berencana (KB) yang dijalankan pemerintah pusat pun tidak memaksa, melainkan melalui pendekatan sosialisasi,” katanya.
Menurut Toto, jika ada unsur pemaksaan seperti menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan vasektomi, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
“Fatwa itu jelas, vasektomi tidak bisa dijadikan syarat administratif, apalagi untuk hal yang berkaitan dengan bantuan sosial,” tegasnya.
Toto juga menjelaskan bahwa vasektomi merupakan prosedur medis untuk menghentikan kemampuan pria memiliki anak, dengan memotong saluran sperma di skrotum.
Di akhir pernyataannya, Toto mengimbau KDM agar selalu melibatkan pihak-pihak yang kompeten dari sisi hukum, medis, dan agama sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan, agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan norma masyarakat yang berlaku.





