FPK3D Indonesia Apresiasi Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras di Sumedang
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Ketua Umum Forum Pemerhati Pembangunan Pemerintah Daerah (FKP3D) Indonesia, Rahmat Hidayat mengapresiasi kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras (miras) di Sumedang pada Kamis (20/6/2024) kemarin.
“Ya saya mengapresiasi adanya pemusnahan rokok ilegal dan miras ini berkat kerjasama stakeholder terkait seperti, Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), Satpol PP, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak lainnya dalam rangka mengamankan potensi kerugian negara,” ujar Ketua Umum FKP3D Indonesia, Rahmat Hidayat kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (21/6/2024).
Rahmat melanjutkan, FKP3D Indonesia sebagai salahsatu LSM yang berkedudukan di Jln. Kolonel Ahmad Syam nomor 159 Jatinangor ini akan terus konsisten dalam mengawal pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda). Terutama bagi hal-hal yang berpotensi dapat merugikan negara.
“Olehsebab itu, saya bersama Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sumedang, Hilman Abdullah melihat langsung proses pemusnahan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum,” ucap Rahmat.
Menurut Rahmat, kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan miras di Sumedang merupakan langkah konkret pihak terkait sebagai upaya preventif menghindari potensi kerugian negara.
“Pemusnahan rokok ilegal dan miras di Sumedang kemarin sejatinya menjadi prestasi luar biasa bagi pihak-pihak terkait. Khususnya, Kementrian Keuangan Republik Indonesian (Kemenkeu RI), DJBC Jabar, hingga Satpol PP Sumedang,” ujarnya.
Melalui momentum pemusnahan itu, sambung Rahmat, pihaknya mendukung penuh upaya pihak-pihak terkait. Sehingga, penyebaran rokok ilegal di Indonesia termasuk di Sumedang dapat diminimalisir.
“Kami berharap upaya yang sudah dilakukan berupa pemusnahan rokok ilegal dan miras di Sumedang tak hanya sekedar seremoni semata. Namun, dapat berimbas pada kemajuan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, dapat menghindari potensi kerugian negara,” tukas Ketua Umum FKP3D Indonesia, Rahmat Hidayat. (*)







