SosialSumedang

DPPKBP3A Kabupaten Sumedang Gencar Antisipasi Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Perempuan dan anak seringkali menjadi makhluk yang rentan pada banyak permasalahan sosial. Salahsatunya, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban kekerasan anak. Mulai dilingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

“Pada akhir tahun 2023, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten sumedang mencapai 59 kasus. Jumlah ini terdiri dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ekonomi, perselingkuhan maupun penyebab lainnya,” terang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Ani Gestaviani kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/4/2024).

Baca Juga :  Car Free Day di Sumedang Sudah Berlangsung Tiga Minggu, Pengunjung Kian Membludak

Selain itu, sambung Ani, untuk kasus anak kebanyakan akibat kekerasan seks. Baik secara online (KGBO), trafficking, kekerasan seks oleh orang terdekat dan lain lain.

“Kami juga mencatat jumlah data gugatan cerai oleh perempuan meningkat. Sedangkan jumlah permohonan dispensasi nikah cenderung menurun dibanding tahun 2022,” terangnya.

Olehsebab itu, terang Ani, untuk penanganan, pendampingan, penjangkauan kasus perempuan dan anak, ditangani oleh Bidang P3A bersama PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Terlebih, UPT PPA masih dalam proses rekomendasi Gubernur dan P2TP2A sendiri sudah berhenti karena amanat Permenpppa nomor 4 tahun 2018.

Baca Juga :  Sejumlah Perempuan dan Komunitas Senam di Jatinangor Jadi Target Sosialisasi Pilkada 2024

“Beberapa upaya untuk meningkatkan kapasitas perempuan, keluarga dan anak yang dilakukan DPPKBP3A antara lain, pengembangan serta penguatan program Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-Cita (Sekoper Cinta) dalam Kampung KB, pengembangan dan penguatan vokasional Sekoper Cinta melalui kelompok Pekka (Perempuan Kepala Keluarga).

Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), Penguatan kelembagaan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang bermitra dengan motekar dan PATBM, Forum anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor), Ceu eha (Ceurita mengedukasi dan memotivasi harapan anak) dan Stopan Jabar (Stop pernikahan usia anak),” terangnya.

Baca Juga :  Milangkala ke-44 Desa Ciherang Sumedang Diwarnai Pemberian Sembako dan Peralatan Kebersihan

Tak hanya itu, kata Ani, untuk penanganan, pendampingan dan penjangkauan kasus perempuan dan anak yang sudah dilakukan antara lain, pengembangan Call center aduan Ceu Dudu (cerita dunia pengaduan) 08112222110, Sapa 129 Kemenpppa, Unit PPA Polres, Pojok Puspaga di Pengadilan Agama (PA) untuk konseling dan Cegah Gugat Cerai dan dispensasi nikah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button