Sumedang – Di tengah isu minyak goreng oplosan, Ribuan karton Minyakita ditemukan menumpuk di sebuah pabrik tahu di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Polisi menyegel lokasi tersebut karena diduga tidak memiliki izin edar.
“Banyak sekali barang (minyak) yang sudah keluar. Untuk mengamankan barang tersebut, kita mengamankan dulu barang, jangan sampai ada yang hilang ataupun dikeluarkan dari TKP ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan-keterangan dalam bentuk dokumen yang ada di pemilik tempat ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, Rabu (13/3/2025).
Diketahui, lanjut AKP Uyun, sementara tempat tersebut adalah tempat produksi tahu, bukan untuk jual beli minyak goreng.
“Kami belum bisa menyimpulkan ini penimbunan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk legalitas, saat ini berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, ini masih pabrik tahu. Kami akan melakukan pengecekan lagi terkait legalitas mengenai adanya minyak yang begitu banyak di tempat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskop UMKM Indag Sumedang, Raden Somali, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan takaran berat kemasan masih sesuai standar. Namun, pihaknya menemukan indikasi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Melihat dari dua perusahaan yang kita cek, ternyata yang satu liter cukup sesuai standar. Yang satu lagi, yang dua liter, memang betul juga sama, tidak ada pengurangan takaran. Namun, harganya yang kita temukan melebihi HET. Itu di pasaran 15 ribu rupiah, ternyata yang kita temukan saat ini kisaran 17 ribu rupiah,” katanya.
Pemilik pabrik tahu, H. Ace, mengaku dirinya sebelumnya berjualan minyak curah dan baru menerima kiriman Minyakita sebanyak 1.600 karton dua kali sejak awal Ramadan.
“Saya jual per karton seharga Rp192 ribu hingga Rp200 ribu. Pengirimannya dari Jakarta, setiap pengiriman ada sekitar 1.600 karton,” ujar H. Ace.







