AT Pegawai RSJ Bandung Diduga Berselingkuh di Sumedang ?
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Berinisial AT, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang diduga pegawai salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bandung kepergok berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di Sumedang Jawa Barat (Jabar).
Diketahui, AT kepergok langsung oleh warga termasuk RT/RW setempat saat berada dipangkuan WIL di salah satu Perumahan di Sumedang Jabar belum lama ini.
Kejadian itu, disampaikan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di Sumedang Jabar, Senin (13/5/2024).
“Benar, belum lama ini AT kepergok tengah bermesraan dengan pemilik rumah. Bahkan, pengurus RT dan RW setempat juga sudah mengetahui hubungan yang diduga diluar pernikahan secara sah,” ujarnya.
Tentu saja, sambung dia, kepergoknya AT dengan pemilik rumah yang merupakan seorang janda itu sudah menjadi buah bibir dilingkungan perumahan.
Menurut informasi yang dihimpun, AT masih berstatus mempunyai istri sah. Terlebih, perilaku AT dinilai telah melanggar kode etik ASN.
Sementara itu, salahsatu pemerhati kinerja ASN di Sumedang, Moch. Reza SH., menyesalkan perbuatan AT. Mengingat, telah menambah daftar kasus perselingkuhan dilingkungan ASN.
“Ya dewasa ini angka perselingkuhan di kalangan ASN cukup tinggi. Terlebih, ada beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” terang Reza.
Selain itu, sambung Reza, pada dasarnya, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah perselingkuhan. Melainkan yang digunakan adalah istilah perzinaan (overspel).
Selain itu, terkait perselingkuhan dikalangan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Olehsebab itu, ada beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan. Seperti, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” terangnya.
Tak hanya itu, sambung Reza, apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh. Maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, untuk klarifikasi. Dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana,” katanya.
Jadi, sambung Reza, berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.
“Lalu, bila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat,” tukasnya. (*)







