Sumedang

Bencana di Sumedang Angin Puting Beliung apa Tornado? Ini Penjelasan BMKG

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait bencana alam yang melanda kawasan di perbatasan Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2/2024) sore, BMKG memaparkan bahwa bencana alam tersebut merupakan puting beliung.

Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Bandung Teguh Rahayu menyebutkan Bahwa secara definisi puting beliung dan tornado hampir sama secara visual kejadiannya.

“Oke, sekarang apa dulu yang dimaksud dengan puting beliung? Ya kan? Mulai dari definisi dulu. Apa bedanya definisi puting beliung dan definisi tornado. Sebenarnya hampir sama, secara visual kejadinya adalah sama, angin berputar dengan kecepatan tinggi yang berdampak merusak, hampir sama definisinya,” kata Rahayu saat diwawancarai oleh media di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jum’at (23/2/2024).

Baca Juga :  Aparat dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Kerusakan Angin Puting Beliung di Haurngombong

Rahayu juga menerangkan perbedaan antara fenomena puting beliung dan tornado yang dapat dibedakan secara letak geografis dan iklim.

“Apa perbedaan tornado dan puting beliung, saya coba ijin coba dengan bahasa yang sederhana aja ya pak, tornado digunakan di wilayah Amerika sana, biasanya tornado itu dilintang tinggi, kita berada di tropis, dan tornado itu ada skalanya, dimulai dari F0, F1 dan sekian,” tambahnya.

Perbedaan antara fenomena tornado dan puting beliung tambah Rahayu, bisa dilihat dari kriteria, kurang lebih ada tiga kriteria yaitu, kecepatan angin, impact damage, dan durasi waktu.

“Mereka ada kriteriannya, tergantung, tingkat kecepatan yang pertama parameternya, kecepatan anginnya, yang kedua impact damage, dan yang ketiga, durasi waktunya,” katanya.

Baca Juga :  Sumedang Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrem, BMKG Jabar Sorot Urgensi Penguatan Infrastruktur di Tengah Ancaman Siklon

Rahayu juga menegaskan bahwa fenomena bencana alam yang terjadi di kawasan perbatasan Sumedang dan Kabupaten Bandung pada Rabu, merupakan fenomena puting beliung dilihat dari pengukuran kecepatan angin oleh BMKG pada waktu itu yaitu dibawah 70 kilometer per jam.

“Kecepatan angin yang kita catat adalah 36,8 masih sangat di bawah, karena 70 kilometer per jam ke atas bahkan ratusan itu untuk tornado, dari sisi kecepatan aja kita sudah bisa melihat, kecepatan seperti ini, kalau di Amerika sana namanya small tornado, di Indonesia tetap balik lagi, puting beliung, ini clear ya, karena sudah ada di dokumen kebencanaan, nggak ada dokumen kebencanaan tornado,” tegasnya.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Hantam Desa Haurngombong, 30 KK Terdampak

Rahayu juga secara tegas mengatakan bahwa jangan ada lagi perdebatan antara definisi fenomena tornado dan puting beliung, yang terpenting masyarakat tetap waspada dan merespon warning dari BMKG.

“Jadi saya rasa, kita sekarang stop memperdebatkan itu tornado atau puting beliung, sekarang bagaimana BMKG itu bersikap masyarakat ketika BMKG mengeluarkan warning H -6, klimatologi Bogor sudah mengeluarkan warning bahwa Kabupaten Bandung sebenarnya akan ada potensi hujan lebat cuaca ekstrim disertai angin dan petir, itu sudah keluar dari H-6. Habis itu 3 hari, 24 jam, 6 jam, terus per 3 jam,” pungkas Rahayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button