EkonomiPemerintahan

Bank Sumedang Bakal Jadi Perseroda, Targetkan Pelayanan Makin Optimal

Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang merespons pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kualitas layanan perbankan daerah.

“Perubahan status ini bukan hanya soal nama, tapi bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan profesionalisme dalam pengelolaan bank. Dengan menjadi Perseroda, Bank Sumedang akan lebih fleksibel dalam operasionalnya, bisa menjalin kerja sama lebih luas, dan tentu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, Selasa (4/3/2025), di Gedung DPRD Sumedang.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Masih Upayakan Solusi untuk Sawah Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Menurutnya, perubahan ini juga berdampak langsung pada inklusi keuangan di Sumedang, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kita ingin agar masyarakat, terutama UMKM, lebih mudah mengakses pembiayaan dengan skema yang kompetitif. Dengan begitu, sektor ekonomi produktif di Sumedang bisa tumbuh lebih cepat,” tambahnya.

Terkait penyertaan modal, Pemkab Sumedang menegaskan bahwa meskipun ada keterbatasan anggaran, investasi dalam Bank Sumedang tetap menjadi prioritas.

“Bank Sumedang memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD. Dengan proyeksi pertumbuhan laba 5% per tahun, bank ini diharapkan bisa menyumbang sekitar Rp7,89 miliar ke kas daerah. Ini angka yang tidak kecil dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelas Fajar.

Baca Juga :  Banjir di Cimanggung, Sungai Cimande dan Citarik Meluap, Permukiman Terendam

Namun, DPRD juga menyoroti pentingnya aspek pengawasan dalam perubahan ini. Beberapa fraksi meminta agar Pemkab memastikan manajemen bank tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian.

“Kami memahami kekhawatiran dari DPRD. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor eksternal, serta mekanisme pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kang Wabup Fajar Aldila Ikut Berburu Takjil Bareng Warga Cibugel Sumedang

Selain itu, Fajar juga menekankan bahwa perubahan status ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.

“Jangan sampai perubahan ini hanya bagus di atas kertas, tapi masyarakat tidak merasakan dampaknya. Pelayanan harus lebih cepat, produk lebih beragam, dan akses permodalan semakin mudah,” ucapnya.

Sejumlah pihak berharap agar perubahan ini benar-benar membawa dampak positif bagi perekonomian Sumedang.

“Yang terpenting adalah implementasinya. Kami tidak ingin ini hanya jadi regulasi tanpa manfaat konkret bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button