Sumedang – Satresnarkoba Polres Sumedang mengungkap praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte yang dilakukan secara mandiri oleh seorang pelaku yang diamankan di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara (6/7/2026). Polisi menyebut aktivitas tersebut masuk kategori home industry karena pelaku membuat tembakau sintetis sendiri dan menjualnya lewat media sosial instagram.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan pelaku mempelajari cara pembuatan tembakau sintetis secara mandiri.
“Untuk yang sintetis itu masuk home industry ya, dia kan, dia pelaku ini belajar secara mandiri,” kata AKBP Reza saat press release ungkap kasus narkoba bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Reza, pelaku kemungkinan memperoleh pengetahuan dari berbagai sumber, termasuk orang lain maupun internet. Namun, polisi menyebut pengetahuan tersebut pada dasarnya dipelajari sendiri oleh pelaku yang berinisial MSA.
“Mungkin belajar lewat temannya atau mungkin lewat YouTube atau yang macam-macam, yang jelas pengetahuan dari pelaku lah. Pelaku belajar secara mandiri,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MSA, 25 tahun, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
MSA diamankan di Dusun Sukasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 694,23 gram tembakau gorila/sinte serta bahan baku bibit sinte sebanyak 119 mililiter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku bibit sinte tersebut diperoleh MSA dari seseorang berinisial Mr O yang dikenal melalui media sosial Instagram.
Setelah mendapatkan bahan baku, MSA kemudian meracik dan membuat sendiri tembakau gorila/sinte tersebut. Polisi juga menemukan bahwa hasil racikan tersebut dipasarkan melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama CORF.FLY.










