TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai strategi edukatif dan kolaboratif. Salah satunya, melalui kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mengangkat tema, Gempur Rokok Ilegal di Jatinangor National Golf&Resort (JNG), Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/5/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang itu, menggandeng Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat secara luas.
Diketahui, rokok ilegal disinyalir masih marak beredar dengan berbagai modus. Hal ini tentu saja dinilai merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat cukai.
Bahkan tidak hanya menggerus penerimaan negara dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dampak negatif rokok, peredaran rokok ilegal juga membuka celah bagi meningkatnya jumlah perokok pemula akibat harga yang murah dan aksesibilitas yang tinggi.
“Ya jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menekan keberlangsungan industri resmi dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja karena produksi legal terganggu,” kata Erick Febriana Kabid IKP Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang.
Dikatakan, kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian dari kampanye masif yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial.
“Kali ini, fokus diseminasi menyasar anggota Forum KIM dari delapan Kecamatan di Sumedang, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.
Hadir juga sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, yang memaparkan secara mendalam mengenai ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal hingga pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan serta pencegahan,” tukasnya.
Di kesempatan itu, Kepala Diskominfosanditik Bambang Rianto mengatakan, tujuan utama kegiatan tersebut antara lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kemudian, kami memberikan edukasi luas tentang bahaya dan ketentuan hukum terhadap rokok ilegal, dan menguatkan peran KIM sebagai garda depan penyebaran informasi. Bahkan, jadi penggerak kesadaran kolektif dalam memerangi rokok ilegal”. ujarnya.
Bambang berharap, kegiatan itu, dapat menjadi titik tolak peran aktif masyarakat, khususnya melalui KIM, untuk bersama pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal, demi melindungi generasi bangsa dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (*)







