PemerintahanSumedang

Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang, Layanan Pengaduan Online Siroleg Diluncurkan

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Syarif E. Badar memastikan pihaknya telah meluncurkan layanan pengaduan online dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.

“Layanan pengaduan online ini diluncurkan sebagai fungsi informasi peredaran rokok ilegal kepada seluruh Mitra Tibumtranmas yang telah dibentuk. Terlebih, layanan pengaduan online ini dikemas dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg),” ucap Syarif E. Badar kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/2/2024).

Baca Juga :  Longsor 5 Titik di Banyuresmi Putuskan Akses Warga dan Rusak Sawah

Layanan itu, sambung Syarif, disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Ini sebetulnya sudah diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Ia melanjutkan, selain layanan pengaduan online, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara masif. Baik sosialisasi kepada perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula, termasuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibumtranmas terkait ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga :  Keseruan Ribuan Suporter Persib di Sumedang Nonton Bareng Laga Persib-Persija di PPS

“Kabupaten Sumedang menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi di Jabar, sehingga kami terus menerus memberikan edukasi kepada para pedagang atau pemilik warung terkait larangan dan risiko seandainya mereka berani menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu, sambung Syarif, Mitra Tibumtranmas juga sudah diberikan pelatihan dan pembinaan, agar mereka bisa mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Jatinangor, BPBD Sumedang Lakukan Asesmen

“Seandainya mereka menemukan ada peredaran rokok ilegal di daerahnya, mereka bisa langsung lapor ke Satpol PP. Mengingat, kami juga telah melatih Mitra Tibumtranmas bagaimana cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg.

Sebab, melalui aplikasi inilah pelapor hanya tinggal menyebut lokasi dan jenis temuan, manakala mereka menemukan adanya rokok ilegal. Nanti, tinggal kami tindaklanjuti secara teknis,” pungkas Kasatpol PP Sumedang, Syarif E. Badar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button