Uncategorized

Kejari Sumedang Selamatkan Rp329,8 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2024

 

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap capaian besar sepanjang tahun 2024. Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejari memaparkan keberhasilannya menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp329,8 miliar dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dan cukai.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp329.822.336.292,” kata Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Menurut Adi, angka tersebut mayoritas berasal dari kasus dugaan korupsi proyek tol Cisumdawu dengan kerugian negara sebesar Rp329,7 miliar. Selain itu, ada Rp104 juta yang diselamatkan dari perkara lainnya, termasuk tindak pidana di sektor perbankan. “Kami juga berhasil mengamankan aset berupa satu unit mobil, satu unit motor, dan sebuah telepon genggam,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Rekap Penanganan Perkara

Adi menjelaskan, sepanjang tahun ini, Kejari Sumedang telah menangani berbagai kasus. Sebanyak 7 perkara berada dalam tahap penyelidikan, sementara 9 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Saat ini ada 14 perkara dalam tahap prapenuntutan. Sebanyak 10 perkara adalah tindak pidana korupsi, dan 4 perkara lainnya merupakan tindak pidana cukai. Dari kasus cukai tersebut, semuanya sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Adi.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

Selain itu, Kejari juga telah mengeksekusi 9 perkara, terdiri atas 4 perkara cukai dan 5 perkara korupsi. “Kami optimistis, sebelum akhir tahun ini, pengadilan akan memberikan putusan penting terkait kasus besar seperti dugaan korupsi proyek tol Cisumdawu,” imbuhnya.

 

Fokus pada Pencegahan

Selain langkah penindakan, Adi menyebut Kejari Sumedang juga fokus pada upaya pencegahan kebocoran uang negara. “Kami tidak hanya melakukan penindakan. Sesuai arahan Jaksa Agung dan Presiden, kami juga menjalankan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

 

Pencegahan tersebut mencakup pendampingan hukum untuk penyelamatan aset daerah. Kejari membantu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang serta Dinas Pendidikan dalam mengamankan tiga sertifikat aset daerah dan 21 aset tanah sekolah dasar.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

“Kami juga memulihkan keuangan negara di sektor perbankan melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap PT BRI (Persero) Tbk dan Bank BJB Cabang Sumedang,” ungkap Adi.

Adi menegaskan, langkah-langkah tersebut tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan agar lebih transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan uang negara terlindungi dan sistem pengelolaannya diperbaiki agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button