Politik

Taufik Nurrohim: Pesantren dan Madrasah Harus Masuk Rencana Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menegaskan bahwa pesantren dan madrasah harus dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyebut, keberadaan dua lembaga pendidikan tersebut tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Jawa Barat.

“Pesantren dan madrasah harus masuk dalam RPJMD. Karena keduanya bukan hanya bagian dari realitas pendidikan masyarakat Jawa Barat, tapi juga dijamin oleh undang-undang,” ujar Taufik, yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  PKB Sumedang Kukuhkan 534 Pengurus Baru, 73 Persen Anak Muda Dominasi Struktur Partai

Taufik menyampaikan, pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar daerah yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menekankan bahwa pesantren memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga :  LBH PUI Desak Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal untuk RR dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

“Pesantren secara khusus diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 yang mewajibkan fasilitasi dari pemerintah daerah,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC PKB Sumedang ini.

Ia mendorong pemerintah daerah di Jawa Barat untuk tidak mengabaikan eksistensi pesantren dan madrasah dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, peran lembaga pendidikan berbasis agama itu sangat signifikan dalam membentuk karakter generasi muda.

Baca Juga :  PKB Sumedang Kukuhkan 534 Pengurus Baru, 73 Persen Anak Muda Dominasi Struktur Partai

“Kalau kita bicara pendidikan karakter dan moral, tentu tidak bisa dilepaskan dari pesantren dan madrasah. Maka wajib hukumnya bagi pemda memasukkan mereka dalam prioritas pembangunan,” tegasnya.

Taufik berharap, ke depan tidak ada lagi daerah yang meminggirkan kontribusi pesantren dan madrasah dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button