HukumPemerintahan

Sempat Tunggak, PT CKJT Akhirnya Setor Pajak dengan Total Rp23,4 M ke Pemkab Sumedang di Tahun 2025

Sumedang – PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) akhirnya menuntaskan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang. Total setoran pajak daerah yang masuk ke kas daerah sepanjang 2025 mencapai Rp23,4 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ikut mengawal pembayaran ini setelah sempat terjadi perbedaan pendapat yuridis formil.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, melalui Kasi Intel Kejari Sumedang, Nopridiansya, mengatakan pembayaran tersebut terdiri dari pajak PBB P2 tahun 2025 sebesar Rp11.667.492.486 dan pelunasan tunggakan tahun 2023–2024 senilai Rp11.792.448.997.

“Tunggakan itu terjadi karena adanya perbedaan pendapat yuridis formil antara Pemkab Sumedang dengan PT CKJT terkait kewajiban pajak Tol Cisumdawu. Namun setelah dilakukan pendampingan hukum oleh JPN, pada Maret 2025 PT CKJT melunasi tunggakan Rp11,79 miliar,” ujar Nopridiansya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Ia menegaskan, pembayaran ini menjadi bukti perbaikan tata kelola pajak daerah.

“Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejari Sumedang dalam pemulihan keuangan daerah, khususnya dari sektor pajak yang berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Baca Juga :  Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

Nopridiansya menutup, dengan total Rp23,4 miliar yang telah masuk, Kejari akan terus mengawal agar potensi PAD dari sektor pengelolaan pajak Tol Cisumdawu tidak lagi mengalami hambatan.

“Kami pastikan ke depan proses pemungutan pajak berjalan optimal dan tepat sasaran,” katanya.

One Comment

  1. Kasus karyawan CKJT yang di PHK masal gmn nih?? ga ada kompensasi dari perusahan sama sekali pesangon ga ada kasian yang udh kerja 4 tahun ga ada kompensasi dari perusahan sama sekali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button