Restorative Justice
-
Hukum
2 Tersangka di Sumedang Bebas dari Penjara Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya
Dua tersangka kasus pidana di Sumedang tak jadi dipenjara setelah mendapat keadilan restoratif. Keputusan itu diambil lewat kerja sama antara…
Read More » -
Hukum
Pelaku dan Korban Saling Memaafkan, Kejari Sumedang Hentikan 2 Perkara ini Berdasarkan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Sumedang menghentikan penuntutan terhadap dua perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) setelah para pelaku dan korban berdamai, Pada…
Read More »