KejahatanPeristiwa

Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi Ungkap Kasus Open BO di Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Berawal dari aduan masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus Open Booking Out (BO) yang terjadi di Kecamatan Jatinangor, Sumedang, pada Minggu (10/11/2024).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli tim Resmob yang berhasil mendapatkan informasi adanya transaksi open BO dari masyarakat.

“Tim Resmob Polres Sumedang, saat berpatroli sekitar pukul 22.40 WIB, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi open BO di lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga :  Libur Nataru, Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dibatasi di Tol Cisumdawu dan Jalur Bandung–Sumedang

Setiba di lokasi, lanjut AKP Awang, tim Resmob berhasil melacak dua pasangan yang bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Tim berhasil mengamankan tersangka.

“Saat tiba di TKP, tim mendapati dua pasangan yang sedang bertransaksi layanan seksual yang dipesan melalui aplikasi MiChat. Kedua korban adalah SBR (15) dan SN (27), sedangkan tersangka utama yang mengatur transaksi adalah BCT (20), asal Jatinangor,” tambah AKP Awang.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra Lodaya di Sumedang, 117 Truk Terjaring Ramcek, 116 Pelanggar kena Potret ETLE

AKP Awang juga menjelaskan awal kronologi penangkapan kasus open BO yang dilakukan tim Resmob Polres Sumedang terjadi saat patroli.

“Kronologi penangkapan berawal saat tim Resmob Polres Sumedang melakukan patroli. Sekitar pukul 22.40 WIB, mereka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik TPPO di lokasi kejadian,” ucapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelanggan memesan dua korban melalui tersangka dengan tarif Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital milik tersangka,” tambah Awang.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Satu Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungkerta Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ponsel Oppo A18, satu iPhone 13, dan empat kondom yang belum terpakai.

BCT dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button