Pengurus Baru DPTD PKS Sumedang 2025-2030 Segera Dilantik Awal September
Sumedang – Pengurus baru Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Sumedang periode 2025-2030 segera dilantik pada awal September 2025. Pelantikan dijadwalkan berlangsung dalam agenda Musyawarah Daerah PKS Sumedang pada 5-7 September 2025.
Sebelumnya, DPP PKS resmi mengumumkan susunan DPTD se-Jawa Barat pada Kamis (14/8/2025) melalui siaran langsung di kanal YouTube PKS TV dan PKS TV Jabar. Dalam pengumuman tersebut, Yana Flandriana ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Sumedang. Sementara Ketua DPD dijabat Asfaridan dan Ketua DED diamanahkan kepada Hadi Riswantoro.
Ketua MPD PKS Sumedang, Yana Flandriana, menyampaikan rasa syukurnya atas proses restrukturisasi yang berjalan baik. “Alhamdulillah PKS Sumedang telah menyelesaikan rangkaian restrukturisasinya, mulai dari awal tahun 2025 dengan restrukturisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Hingga pada Kamis, 14 Agustus 2025 kemarin, telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi restrukturisasi di tingkat kabupaten,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Yana menuturkan, pengumuman kepengurusan baru ini ditandai dengan pembacaan SK Penetapan Anggota DPTD PKS Sumedang periode 2025-2030 oleh DPP PKS dan DPTW PKS Jawa Barat. Ia menegaskan, DPTD merupakan lembaga tertinggi partai di daerah yang terdiri dari MPD, DPD, dan DED.
“Ada delapan orang anggota DPTD. Terpilih sebagai Ketua MPD adalah saya sendiri, Ketua DPD Asfaridan, dan Ketua DED Hadi Riswantoro,” kata Yana.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan keluarga besar PKS dan masyarakat Sumedang selama periode sebelumnya. “Sebagai Ketua DPD periode 2020-2025, kami menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT dan ucapan terima kasih atas kontribusi dan partisipasi keluarga besar PKS serta masyarakat Sumedang. Doa dan dukungan sangat kami harapkan pula untuk kepengurusan yang akan datang, agar dapat lebih optimal menjalankan fungsi kepartaian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yana menjelaskan bahwa masing-masing struktur pengurus, baik MPD, DPD maupun DED, wajib melengkapi kepengurusan selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan. “Kami optimis, insya Allah dengan doa, soliditas, dan dukungan keluarga besar PKS serta masyarakat Sumedang, PKS di Kabupaten Sumedang akan lebih solid dan lebih baik lagi,” tutupnya.







