Dua Tersangka Kasus Korupsi Dijebloskan ke Penjara, Kini Soal Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas
Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, dari pihak swasta, dan T, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022.
“Pada hari ini, Selasa tanggal 14 Oktober 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang,” ujar Adi dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Adi, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas tahun 2022. Saat itu, Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah terdampak proyek. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau menggunakan joki. Peralihan tanahnya juga terjadi setelah keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas,” jelas Adi.
Adi menyebut para tersangka sengaja memanipulasi data dan riwayat kepemilikan tanah untuk meloloskan proses administrasi pengajuan ganti rugi. Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah diajukan oleh pemilik sah dan transaksi jual beli dilakukan sebelum penetapan lokasi proyek.
“Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian, para tersangka memanipulasi data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli, sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan seolah-olah jual beli dilakukan sebelum adanya penetapan lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,46 miliar atau tepatnya Rp6.468.553.560.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 18, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terang Adi.
Adi menambahkan, setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang,” tutupnya.







