Sumedang – Seorang laki-laki berinisial B (33), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri, NS (14), sejak korban berusia delapan tahun hingga remaja. Pelaku ditangkap oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumedang setelah dua bulan buron di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (28/5/2025) pagi. Saat itu, korban menolak ajakan B dan berteriak hingga mengundang perhatian tetangga. Menyadari aksinya diketahui warga, B langsung melarikan diri menggunakan ojek.
“Pelaku kerap melakukan aksinya saat istrinya, SN, sedang bekerja. Jika korban menolak, pelaku mengancam dengan tatapan marah sambil mengepalkan tangan. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali selama enam tahun,” kata Kapolres, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu hingga delapan kali. Motifnya, lanjut Kapolres, karena timbul hawa nafsu setelah sering melihat korban mandi.
Usai menghilang selama dua bulan, keberadaan B berhasil dilacak tim Satreskrim Polres Sumedang. Pelaku dibekuk di wilayah NTB pada Selasa (5/8/2025) malam.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPPKBP3A Sumedang untuk mendampingi dan memulihkan kondisi psikis korban,” ujar AKBP Sandityo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, di antaranya sweater hitam, vest rajut kuning, tanktop kuning, bra putih, celana kolor hitam, dan celana dalam hitam.
B dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang, Aceng Solehudin Ahmad, yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, menyampaikan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan.
“Meskipun jumlah kasus ini naik, namun kami merasa senang karena masyarakat mau bersuara dan melaporkan kejadiannya meskipun sudah setahun atau lebih,” jelas Aceng.
Menurutnya, pihaknya melalui berbagai stakeholder di lingkungan dinas telah melakukan koordinasi untuk menangani kasus-kasus seperti yang terjadi saat ini.
“Upaya memulihkan kondisi psikis dan psikologi anak kita upayakan terus dengan pendampingan terhadap anak melalui Bidang Perlindungan Anak,” katanya.
Aceng juga menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan DPPKBP3A agar masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan asusila.
“Ini bisa menyelamatkan generasi yang menjadi korban, agar mampu kembali beraktivitas dan berbaur dengan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.







