Hukum

Skandal Dispensasi Kawin Fiktif di Sumedang, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka, Dugaan Pungli Capai 1,6 M

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Kasus yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini, diduga terjadi praktik pungutan liar senilai Rp 1,6 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni NS, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, pegawai KUA Sumedang Utara. Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Sumedang.

“Kejari Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin. Mereka adalah NS dan AH,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang Terus Bergulir

Kajari juga menjelaskan, penyidikan bermula dari temuan selisih data antara jumlah pernikahan di bawah umur 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, dengan jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

“Data dari Kemenag mencatat 2.434 pernikahan di bawah umur. Sementara Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin. Artinya, ada 1.606 dispensasi kawin yang tidak tercatat secara sah,” ungkap Adi.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Korupsi Tambang di Sumedang Milik PT Jasa Sarana, Puluhan Bidang Tanah Disita

Dari penyidikan terungkap, NS menerbitkan secara ilegal 1.606 dispensasi kawin yang tidak tercatat di Pengadilan Agama Sumedang, dengan bantuan AH sebagai perantara. Aksi ini menimbulkan kerugian negara sekaligus praktik pungli.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari proses ini mencapai Rp 803 juta. Di luar itu, ditemukan juga adanya praktik pungutan liar dengan total sekitar Rp 1,6 miliar,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Pengelolaan Bus Tampomas di Sumedang Dinyatakan Bebas Bersyarat

“Para tersangka langsung kami tahan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” ujar Adi.

Ia juga menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tim penyidik masih mendalami, bahkan ditemukan adanya stempel Pengadilan Agama di rumah salah satu pelaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button