Sidang Tipikor Puskesmas Cisitu Sumedang, Majelis Hakim Diminta Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru
TAHUEKSPRES, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (15/7/2025) kemarin.
“Ya, pada Selasa 15 Juni 2025 kemarin telah dilaksanakan sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang.
Dimana, agendanya yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH. kepada wartawan.
Saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya 3 orang yakni, dr. Aceng, dr. Reni dan Suprianto. Lalu, selasa kemarin dari Konsultan Pengawas sebanyak 3 orang yakni, Rizki Z Faturahman, Rahman syarif dan Risandi wibowo selaku tim leader dari pengawas yang tanpa ada SK.
“Jadi, hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut menerangkan bahwa pekerjaan proyek Puskesmas tersebut sudah sesuai dengan kontrak, dan sudah PHO dan FHO.
Kemudian dari keterangan saksi kemarin terutama dari Saksi dr. Reni mengakui tidak punya sertifikasi. Dia ditunjuk selaku PPK hanya berdasarkan Perbup dan Permendagri. Sedangkan saksi dr. Aceng hanya menerima laporan hasil profity audit dari Inspektorat, PPK dan Pengawas untuk pembangunan Puskesmas tersebut dan hasil nya sudah sesuai dengan kontrak,” beber Jandri.
Sedangkan saksi Rizki Faturahman, selaku Pengawas sekaligus direktur PT. Raja Rekayasa mengakui bahwa dia tidak pernah turun ke lapangan yang turun hanya timnya saja.
Dia selaku pengawas ditunjuk langsung oleh PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 94,5 juta. Tapi kenyataannya dengan nilai kontrak sebesar itu dia selaku pengawas tidak pernah turun ke lapangan dan tidak pernah tau progres pekerjaan tersebut.
“Ini lah salah satu indikasi korupsi yang ada dalam dakwaan JPU, bahwa nilai kontrak tersebut di anggap fiktif sehingga merugikan keuangan negara. Tapi yang menjadi pertanyaan kenapa saksi Rizki Z Faturahman selaku pengawas tidak dijadikan tersangaka oleh Penyidik Kejaksaan. Sementara nilai kerugian negara tersebut dibebankan kepada klien kami para terdakwa. Dan di dalam dakwaan, JPU ada muncul bahwa Terdakwa secara melawan hukum bersama-sama atau turut serta bersama-sama dengan Saksi Rizki Z Faturahman, dan saksi dr. Reni selaku PPK, tapi sampai sekarang tidak dijadikan tersangka.
Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Sumedang ?. Kenapa hanya klien kami yang harus menanggung ?. Dan di jadikan tersangka,” tegas Jandri.
Selain itu, sambung Jandri, berdasarkan fakta persidangan kemarin, selaku penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan penetapan tersangka untuk 3 orang yaitu, saksi dr. Reni, Suprianto dan saksi Rizki Z Faturahman.
“Ya, tinggal tunggu saja bagaimana pertimbangan majelis hakim, karena kalau kami melihat fakta dan menganalisa ketiga orang ini harus ikut bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan Puskesmas Cisitu tersebut,” ucap Jandri.
Disisi lain, terang Jandri, saksi juga menerangkan bahwa kerugian negara itu sebesar Rp13,5 juta berdasarkan temuan BPK dan kerugian negara itu sudah di bayarkan ke kas daerah oleh klien kami yaitu para terdakwa. Dan nilai kontrak PT Raja Rekayasa selaku Pengawas sebesar Rp 94,5 juta sudah di kembaliakan oleh saksi Rifki z Faturahman.
“Tapi kenapa didalam dakwaan jaksa masih muncul di bebankan kepada klien kami yaitu para terdakwa. Ini lah nanti kita akan buktikan dipersidangan selanjutnya baik keterangan saksi lainnya maupun saksi ahli,” tukas penasehat Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH. (*)







