Protes Dugaan Ancaman, Forum Kepemudaan AMX Sumedang Geruduk Kantor Finance
Sumedang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Kepemudaan AMX Kabupaten Sumedang mendatangi kantor Finance BAF di Sumedang pada Jumat (3/1/2025).
“Kegiatan hari ini, kami mendatangi atau menggeruduk Finance BAF. Tadi ada dugaan ancaman terhadap anak dan istri saya terkait dengan kredit di BAF,” kata Ketua DPC Forum Kepemudaan AMX, Asep Rohmat Hidayat.
Ia juga menjelaskan bahwa tunggakan tersebut belum berlangsung lama, karena tunggakan bulan sebelumnya telah dibayarkan.
“Tidak ada kewenangan dari pihak Finance atau leasing untuk menarik sebuah unit jika belum ada penetapan dari pengadilan dan jurusita yang memiliki kompetensi,” lanjut Asep.
Asep meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Sumedang segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatasi keresahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum leasing.
“Saya mohon kepada penegak hukum, khususnya Kapolres, agar menindak tegas oknum-oknum leasing atau finance yang diduga meresahkan masyarakat,” katanya.
Ia mengaku telah meminta kepada Head BAF Sumedang, Agus, agar dipertemukan dengan oknum yang diduga melakukan ancaman tersebut.
“Saya tadi meminta kepada Head BAF, Pak Agus, untuk dipertemukan dengan orang yang diduga mengancam anak dan istri saya. Kalau hari Senin tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi di sini,” ujarnya.
Asep juga menyatakan bahwa dirinya memberikan waktu kepada pihak BAF untuk mengadakan pertemuan kembali pada tanggal 6 Januari, hari Senin.
“Tadinya saya ingin bertemu hari ini, tetapi saya memberikan waktu 2×24 jam. Pihak Head BAF, Pak Agus, telah menjanjikan pertemuan pada hari Senin,” tegasnya.
Sementara itu, Head BAF Sumedang, Agus, menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Untuk lebih lengkapnya, saya belum berani memberikan keterangan karena masih didiskusikan oleh manajemen,” ujar Agus.
Ia juga mengatakan bahwa manajemen sedang mencari bukti rekaman percakapan terkait dugaan ancaman kepada nasabah.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa sampai proses internal selesai,” pungkasnya.
