EkonomiSumedang

Pemkab Sumedang Sosialisasikan Penyaluran DBHCHT kepada Kelompok Tani Tembakau

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui UPTD Agrobisnis Tembakau wilayah Tanjungsari dan Sukasari mulai menyosialisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kepada kelompok tani tembakau.

“Ya, bantuan ini akan difokuskan pada sarana produksi hingga infrastruktur pertanian,” ucap Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, Dadi Runadi kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, bahwa bantuan terbagi dalam dua jenis, masing-masing berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

“Untuk bantuan dari provinsi rencananya berupa pupuk, pestisida, dan sarana produksi lainnya. Sedangkan dari kabupaten difokuskan ke infrastruktur seperti jalan usaha tani dan sarana pendukung pertanian,” kata Dadi.

Selain itu, sambung Dadi, bantuan difokuskan di dua wilayah, yakni Tanjungsari dan Sukasari. Mengingat, di dua kecamatan tersebut, terdapat sekitar 40 kelompok tani. Namun, tidak semua kelompok masuk kategori petani tembakau murni.

“Standarisasi kelompok tani tembakau di wilayah kami mengacu pada pengelompokan petani pengolah. Kalau petani pembudidaya tembakau masih sedikit, yang paling luas justru ada di wilayah Tomo,” katanya.

Dadi menjelaskan, klasifikasi petani tembakau dibagi menjadi tiga kategori, yakni petani pembudidaya, petani pengolah, dan petani yang merangkap keduanya. Penentuan calon penerima bantuan akan melewati proses seleksi.

“Nantinya kami akan melibatkan Asosiasi Pengusaha Tani Indonesia (APTI) untuk ikut menyeleksi petani yang benar-benar berhak menerima bantuan.

Tentu saja, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2025. Sekaligus bentuk pendampingan kepada petani agar bantuan yang diterima tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button