Satpol PP Sumedang: 10 Persen Penggunaan DBHCHT untuk Penegakan Hukum
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menyatakan, bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dialokasikan untuk beberapa kegiatan yakni, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Penggunaan anggaran di Satpol PP sendiri akan dialokasikan untuk penegakan hukum. Maksimal 10 persen dari dana yang diturunkan ke Kabupaten Sumedang,” ungkap Yan Mahal Rizzal kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/2/2024).
Rizzal menjelaskan, sebesar 10 persen diperuntukan Satpol PP untuk operasi bersama dan operasi pasar.
“Kemudian juga Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan Diskominfosanditik untuk sosialiasi atau penyebarluasan ketentuan DBHCHT, dan lain sebagainya,” jelas Rizzal
Ia menerangkan, jumlah 10 persen tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) 215/PMK.07/2021 Peruntukan Penegakan Hukum.
“Salah satunya pembentukan Mitra Tibumtranmas yang melibatkan unsur masyarakat di wilayah. Termasuk mengoptimalkan anggota Satpol PP dan masyarakat Mitra Tibumtranmas dalam pengumpulan informasi atau peningkatan surviellance yang merupakan ujung tombak dalam penindakan penegakkan hukum,” pungkas Rizzal. (*)







