HukumKejahatan

Dari 9 Kasus, Polisi Amankan 16 Tersangka Beserta Ribuan Butir Obat Keras, Tembakau Gorila, dan Sabu

Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi selama periode Mei hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras serta narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

“Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, kami berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (17/6/2025).

Kapolres menyebutkan bahwa motif para pelaku menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi.

“Jadi mereka memang jualan, motifnya ekonomi. Mereka mendapat barang dari jaringan atasnya yang berada di Bandung, dan kami segera melakukan pengembangan,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  116 Santri Diduga Keracunan Makanan di Cimanggung Sumedang, Polisi Ambil Sampel Makanan

Dari total sembilan kasus, satu kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis (tembakau gorila), dan tujuh kasus lainnya terkait obat keras berbahaya seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dexstro, dan Double Y.

“Para tersangka diamankan di berbagai lokasi, mulai dari Kecamatan Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, Conggeang, hingga wilayah Limbangan di Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Jumlah tersangka yang diamankan terdiri dari satu orang pelaku sabu, satu orang pelaku tembakau gorila, dan 14 orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi.

“Profesi mereka beragam, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, hingga yang tidak bekerja. Kami temukan juga pelajar dan mahasiswa di antara para tersangka yang terlibat dalam kasus obat keras. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Libur Nataru, Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dibatasi di Tol Cisumdawu dan Jalur Bandung–Sumedang

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat 1,18 gram, sepuluh paket tembakau gorila seberat 7,92 gram, dan sebanyak 14.592 butir obat keras dari berbagai jenis. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, delapan pak plastik klip, dua gunting, uang tunai sebesar Rp538 ribu, dan 16 unit ponsel berbagai merek.

“Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengedar, perantara, hingga kurir. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan berbagai modus, termasuk transaksi langsung, sistem tempel, hingga komunikasi melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus sabu dan tembakau gorila, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polres Sumedang Salurkan 2.700 Bibit Pohon Buah

“Pelaku penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku juga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu untuk kurir tembakau gorila, Rp500 ribu untuk pengedar sabu, hingga mencapai Rp100 juta dari peredaran obat-obatan sediaan farmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button