Sumedang – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) yang kerap terjadi di jalanan. Polisi mengingatkan agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan penagihan di luar ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 14 perusahaan leasing yang beroperasi di Kabupaten Sumedang untuk memberikan penegasan terkait mekanisme penagihan terhadap debitur pada Kamis (2/4/2026).
“Kita sudah mengumpulkan 14 finance (leasing) ini di Sumedang,” kata AKP Tanwin.
Menurut AKP Tanwin, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penggunaan surat kuasa oleh debt collector. Polisi menegaskan surat kuasa tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan kendaraan secara langsung di jalan.
“Yang menjadi catatan adalah, satu surat kuasa hanya untuk satu unit kendaraan, surat kuasa hanya untuk visit, bukan untuk mengambil kendaraan di jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan guna memastikan tidak ada tindakan yang melanggar aturan maupun merugikan masyarakat.
“Nanti ke depannya kami dari pihak kepolisian akan mengecek saja, apakah di lapangan sudah sesuai dengan apa yang disampaikan barusan,” kata dia.
Namun AKP Tanwin juga mengingatkan bahwa kewajiban tidak hanya berada di pihak perusahaan pembiayaan. Debitur, kata dia, harus tetap kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
“Dan seimbang juga, teman-teman finance juga ini mengatakan debitur pun harus kooperatif dalam membayar,” ujarnya.
Polemik penarikan kendaraan oleh debt collector sendiri kerap memicu keluhan masyarakat, terutama ketika penarikan dilakukan di ruang publik tanpa mekanisme hukum yang jelas. Polisi memastikan akan melakukan pengawasan agar praktik penagihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.







