Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Munir, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Munir.
PWI Pusat juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan serta menegaskan komitmennya untuk terus membela kemerdekaan pers dan melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi.










