KejahatanKriminalSumedang

Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Tiang Internet

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, mengungkapkan kasus pencurian tiang besi telekomunikasi milik Perusahaan Erabangun Telekomindo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6).

Menurutnya, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dari keterangan pelaku diperoleh data ada sekitar 230 tiang yang telah berhasil dicuri.

“Kalau seluruhnya yang kita ambil keterangan ada total 230, namun saat ini kita kembangkan karena ada beberapa yang sudah dijual diluar Sumedang,” kata AKP Maulana Yusuf.

Baca Juga :  Arus Lalu Lintas Jelang Nataru di Tol Cisumdawu Ramai Lancar, Polres Sumedang Pantau Intensif

Ia menjelaskan, pelaku merupakan orang baru bukan dari mantan karyawan perusahaan yang telah dicuri tiangnya.

“Ada tiang kemudian diambil. Operasi dimalam hari. Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, pelaku ini berjalan-jalan disekitar Rancakalong. Kemudian mencari tiang-tiang yang tidak aktif kemudian diambil menggunakan linggis dibobok kemudian diangkut menggunakan truk,” katanya.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

Setelah pendalaman lebih lanjut, kata AKP Maulana Yusuf, ternyata pelaku sudah melakukan aksi pencurian tiang sebanyak 3 kali dibeberapa tempat yang berbeda. Di Ganeas, Padasuka dan Rancakalong diwaktu yang berbeda-beda.

Adapun tersangka berjumlah 5 orang, menurutnya, terdiri dari 3 orang pelaku utama yang melakukan pencurian tiang, 1 orang pembantu sebagai supir dan 1 orang sebagai penadah.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

Pelaku kini sudah diamankan Polres Sumedang dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun dan untuk penadah Pasal 480 ke 1 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, kata AKP Maulana Yusuf, ada 5 buah Handphone, 71 tiang besi dan 1 unit mobil truk.

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp115 Juta,” ungkap AKP Maulana Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button