Hukum

Polres Sumedang Ungkap 7 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sumedang – Polres Sumedang mengungkap tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar Desember ini, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku, mulai dari bujuk rayu hingga ancaman kekerasan.

“Kami telah menerima tujuh laporan polisi terkait kasus perlindungan perempuan dan anak, termasuk lima kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Joko, Kamis (21/12/2024).

Baca Juga :  Misterius, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Kota Kulon Sumedang

Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah, seperti Conggeang, Tanjungmedar, Buahdua, Ujungjaya, Jatinangor, dan Cisitu. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang ayah tiri yang membujuk korban dengan iming-iming hadiah berupa alat sekolah dan uang tunai. “Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” tambah Joko.

Modus lainnya adalah pelaku yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat untuk eksploitasi seksual. Beberapa korban juga dibawa ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan tidak menerima upah seperti yang dijanjikan. Para pelaku yang berjumlah 7 orang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga :  GMKI Sumedang Berharap Pihak Kepolisian Perketat Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, dokumen identitas, ponsel, dan alat kontrasepsi.

Sementara menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sumedang, Ekki Riswandiyah, menekankan pentingnya ketahanan keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

“Komunikasi dan pola asuh positif sangat penting. Orang tua juga harus mengawasi penggunaan gadget pada anak di bawah 18 tahun. Lingkungan pun harus saling menjaga untuk menciptakan desa ramah perempuan dan peduli anak,” ujar Ekki.

Ia menambahkan bahwa upaya ini membutuhkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan Sumedang sebagai kabupaten layak anak. “Stop kekerasan pada perempuan dan anak. Perempuan berdaya, anak terlindungi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button