Kejahatan

Polres Sumedang Ringkus 7 Pelaku Kejahatan Jalanan Menggunakan Sajam, 4 Korban Terluka

Sumedang – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengamankan tujuh orang pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di beberapa wilayah Sumedang selama Operasi Pekat II Lodaya 2025.

Operasi ini berlangsung dari 1 hingga 9 Mei 2025, menyasar kawasan industri dan pertokoan Cipacing, kawasan wisata Mata Air Cipanas Buahdua, serta Tanjakan Merak Ujungjaya.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.

Baca Juga :  Maskot "Ucil Polres Sumedang", Karakter Ubi Cilembi yang Unik, Ramah dan Berkesan

“Dari adanya informasi dan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapat adanya para terduga pelaku yang membuat resah masyarakat di beberapa wilayah di Sumedang,” ujar AKP Uyun dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2025).

Saat ditangkap, kata AKP Uyun, para pelaku kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam. Senjata tersebut bahkan telah digunakan untuk melukai warga, menyebabkan luka robek di kepala, leher belakang, perut, dada, dan punggung kiri.

Baca Juga :  Ramcek Hari ke-13, Satlantas Sumedang Soroti Laju Kecepatan Kendaraan Elf dan Perketat Pemeriksaan

Adapun empat korban yang mengalami luka yakni YR (20) warga Bogor, JM (19) warga Subang, RPN (21) dan RN (19) yang keduanya warga Sumedang.

Tujuh pelaku yang diamankan yaitu TH (27), UR (26), LPA alias Bopek (20), IH alias Anyun (24), NS alias Samang (32), AK (28), dan SS (17). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Sumedang dan Indramayu.

“Dengan adanya hal tersebut, terhadap para terduga pelaku dapat kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Uyun.

Baca Juga :  Layanan SIM Satlantas Polres Sumedang Tutup di Hari Natal 2025 dan Tahun Baru

Polisi menyebut motif aksi para pelaku dipicu faktor ekonomi dan lingkungan. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor, satu pasang pelat nomor, dua golok, dua sangkur, satu helm, dan satu ponsel.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UU Darurat No. 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button