Sumedang — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Idan Wahyudin, angkat bicara terkait polemik pemberhentian kepala desa yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa BPD hanya menjalankan fungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat sesuai prosedur dan tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa.
Idan menjelaskan, proses yang dilakukan BPD bermula dari adanya petisi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
“Sebetulnya BPD kita, sesuai prosedur, kita dapat petisi dari masyarakat, musdesus, dari hasil koordinasi,” kata Idan saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (11/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa secara kewenangan, BPD tidak memiliki hak untuk memberhentikan kepala desa.
“Posisi BPD sebagai wadah aspirasi, memang betul kita tidak bisa memberhentikan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil musdesus tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk administrasi atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada BPD.
“Setelah musdesus, kita sudah ada berita acara, surat aspirasi berdasarkan hasil musdesus,” katanya.
Idan menambahkan, aspirasi tersebut juga didukung jumlah warga yang cukup besar jika dibandingkan dengan perolehan suara kepala desa saat pemilihan.
“Cintamulya aya 4.500 hak pilih. Perolehan suara kades SW hanya 1.200, sedangkan warga yang meminta mundur dituangkan dalam petisi aya 3.000-an,” ujarnya.
Ia menyebut, aspirasi yang berkembang di masyarakat pada intinya menginginkan kepala desa mengundurkan diri. Namun demikian, BPD tetap membuka ruang dialog lanjutan apabila diperlukan.
“Intinya masyarakat ingin kades berhenti, bilamana ada diskusi lanjutan BPD siap, namun harus diketahui, kami pun sudah berkoordinasi dengan DPMD,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Ketua APDESI Sumedang yang menyebut BPD over left, Idan menilai anggapan tersebut tidak tepat karena BPD telah menjalankan tugas sesuai regulasi.
“Menanggapi statement Ketua APDESI Sumedang tentang BPD over left, sekarang over leftnya di mana? Kita melaksanakan ini sudah sesuai regulasi berdasarkan hasil koordinasi dengan Kasi Pemdes Kecamatan Jatinangor dan DPMD Kabupaten Sumedang. Kita juga paham BPD tidak bisa memberhentikan Kepala Desa, di sini kita hanya sebagai fasilitator penampung aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebut pernyataan Ketua APDESI tersebut sebagai hal yang wajar dalam dinamika organisasi.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Kang Welly Ketua APDESI tentang BPD Cintamulya over left itu keliru. Tetapi kami memaklumi dan mewajarkan apa yang disampaikan Ketua APDESI tersebut karena beliau sebagai ketua asosiasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, BPD hanya memiliki kewenangan menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah.
“Dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa BPD hanya melaporkan kepada bupati atau wali kota melalui camat terkait kondisi kepala desa untuk kemudian dilakukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” tegas Welly.
