Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggeledah kantor PT Jasa Sarana di Bandung. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 96 bidang tanah yang berada di Kabupaten Sumedang. Sebelumnya, dua mantan Direktur Utama PT Jasa Sarana sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HM yang menjabat pada 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang menjabat sejak Juli 2022 hingga saat ini.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kantor PT Jasa Sarana yang beralamat di Jalan Cianjur No.13, Kota Bandung.
“Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda No.30, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan berbagai dokumen perusahaan,” kata Adi Purnama, Jumat (5/9/2025).
Adi menjelaskan, sejumlah dokumen penting ditemukan saat penggeledahan dan langsung disita sebagai barang bukti. Selain dokumen, penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa 96 bidang tanah di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penyitaan dilakukan berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) atas nama PT Jasa Sarana.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik memasang papan penyitaan di seluruh aset tanah yang sudah diamankan.
Adi menuturkan, penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dilakukan tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Praktik tersebut membuat penerimaan pajak sektor pertambangan tidak masuk ke kas daerah dan merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. Proses penyidikan akan terus berlanjut,” tegas Adi.
Akibat ulah keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Angka itu masih terus didalami oleh tim penyidik.







