Sumedang

Pengelola Medsos se-Sumedang Dilibatkan untuk Perkuat Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mendorong strategi baru dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng para pengelola media sosial (medsos) di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik), pemerintah daerah menggelar kegiatan desiminasi ketentuan cukai bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.

Langkah ini menandai perluasan peran kanal komunikasi pemerintah agar pesan mengenai bahaya rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat lebih cepat dan lebih merata.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, mengatakan bahwa pelibatan para admin dan pengelola medsos ini merupakan bagian penting dari strategi komunikasi publik.

Baca Juga :  Kisah Ukran dan Para Pemancing di Aliran Cimanuk Jatigede

“Kegiatan desiminasi kemarin itu, memang diperuntukkan bagi para pengelola Medsos kecamatan dan kelurahan. Dengan harapan, seluruh pengelola Medsos pemerintah yang ada di Sumedang, dapat ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan ketentuan bidang cukai kepada masyarakat,” kata Erick, Sabtu (29/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang mengusung tema Gempur Rokok Ilegal tersebut tidak hanya sebatas penyampaian aturan, tetapi juga menjadi gerakan massif untuk menahan laju peredaran produk tanpa pita cukai yang sah.

Menurut Erick, operasi pasar yang selama ini dilakukan belum cukup tanpa adanya penguatan informasi kepada masyarakat.

“Langkah pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal ini, sambung Erick, tentunya tidak hanya cukup dilakukan dengan kegiatan operasi pasar saja, tetapi harus didukung juga dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.”

Baca Juga :  Longsor Melanda Kampung Cilengkarng Watan, Akses Jalan Sempat Terputus

Ia menekankan bahwa pemahaman publik mengenai ketentuan cukai merupakan kunci agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi maupun mengedarkan produk ilegal.

“Supaya, seluruh masyarakat di Kabupaten Sumedang, dapat memahami tentang aturan atau ketentuan di bidang cukai. Sehingga masyarakat nantinya tidak lagi mengkonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.

Karena itu, pengelola medsos pemerintah dianggap sebagai garda depan penyebaran informasi digital, terutama karena jangkauannya yang luas dan cepat.

“Dengan adanya kegiatan desiminasi ini, diharapkan dapat lebih mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat,” jelas Erick.

Baca Juga :  Dari Keterbatasan ke Keberhasilan: Festival Film Pendek Sumedang Buktikan Daya Kreatif Tanpa Batas

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Sumedang kini termasuk wilayah yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Minimnya pengetahuan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal mudah beredar.

“Rokok ilegal ini, tidak hanya akan merugikan keuangan negara pada sektor cukai, tetapi bisa mengancam juga keberlangsungan industri tembakau yang resmi, dan dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan masyarakat. Makanya, harus kita cegah secara bersama-sama,” tutur Erick.

Melalui penguatan komunikasi digital ini, Pemkab Sumedang berharap pesan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal dapat tersampaikan lebih efektif, sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button