Pilkada Sumedang 2024Politik

Pengaruh Putusan MK Bagi Partai Politik di Sumedang Dalam Menghadapi Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 yang membahas ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa dampak bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumedang Tahun 2024.

Pada Undang-undang Pilkada sebelum direvisi putusan MK, disebutkan syarat ambang batas untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati harus sedikitnya Partai Politik maupun gabungan Partai Politik memiliki 20% kursi di DPRD atau 25% suara saat pemilihan legislatif.

Namun, setelah ada putusan MK nilai ambang batas itu dirubah jadi 6,5-10% suara partai politik maupun gabungan partai politik baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak. Artinya dengan keputusan MK tersebut membuka peluang untuk semakin banyaknya partai yang bisa mengusung sendiri calonnya karena syarat ambang batas jadi lebih sedikit.

Di Kabupaten Sumedang sendiri, berlaku ambang batas 7,5% suara karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkisar antara 500 Ribu – 1 Juta pemilih.

Awalnya hanya ada 1 partai Golkar yang bisa mencalonkan sendiri tanpa koalisi karena memiliki 20% kursi di DPRD Sumedang atau 10 kursi dari 50 kursi yang ada. Namun karena ada putusan MK jadi ada 6 partai politik di Sumedang yang bisa mencalonkan sendiri karena memiliki suara 7,5% lebih saat Pileg 2024. Diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP.

Baca Juga :  PKS Sumedang Gelar Rakerda 2025: Kuat Kadernya, Luas Manfaatnya

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan sangat menghormati putusan MK terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah.

“Lalu bagaimana teknis pelaksanaannya ini kan harus kita pelajari juga nih, regulasinya seperti apa, setelah ada putusan tersebut, tentu putusan tersebut akan berdampak. Ya, berdampak bagi konfigurasi politik di Sumedang.

Apakah persoalannya sekarang atau nanti ini kan masih perlu menunggu ya, kejelasan dari pusat. Tapi ruang untuk di diskusikan sekarang menjadi terbuka. Ruang diskusi kaitan dengan regulasi yang berkaitan dengan bagaimana partai bisa mengusung, itu tentu akan berdampak secara faktual nanti dilapangan,” katanya kepada Tahu Ekspres.

Tapi bagi Partai Golkar, kata Asep, karena sejak awal Partai Golkar sudah bisa mencalonkan sendiri berdasarkan ketentuan yang lama jadi tidak ada masalah ketika ada putusan MK.

Baca Juga :  Polemik Bendungan Cipanas, DPRD Sumedang: 13 Bidang Terdampak Berpeluang Ditindaklanjuti Ganti Rugi

“Golkar sudah bisa mengusung sendiri, Golkar sekarang sedang fokus. Sudah ada pernyataan juga dari calon bupati yang diusung ya, Pak Erwan, kita sekarang sedang menunggu rekomendasi,” kata Asep.

Ia menjelaskan, jika rekomendasi sudah keluar dan calon dari Partai Golkar berpasangan dengan siapanya sudah jelas, lalu pihaknya akan mengikuti konstelasi Pilkada Sumedang secara baik dan akan merebut hati masyarakat Sumedang sebagaimana Golkar telah berhasil merebut hati masyarakat dengan suara terbanyak pada Pileg 2024 lalu.

Secara khusus, kata Asep, dampak putusan MK tidak ada bagi partainya karena konstelasi politik sudah terpetakan. Tapi dengan adanya putusan MK, konstelasi Pilkada di Kabupaten Sumedang akan lebih kompetitif dan dinamis.

Dikonfirmasi terpisah, ketua DPD PKS Sumedang, Yana Flandriana mengatakan, putusan MK adalah angin segar bagi demokrasi di negeri ini. Lantaran bisa membuka lebih banyak peluang bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak untuk mengusung calon kepala daerah.

Baca Juga :  Polemik Soal UGR Bendungan Cipanas Conggeang, Warga Terdampak Audiensi ke DPRD Sumedang

“Walaupun kami masih harus menunggu secara resmi detail teknisnya seperti apa, termasuk informasi langsung dari penyelenggara yaitu KPU. Namun demikian, kami mengakui bahwa bagi PKS proses pencalonan pada Pilkada tidak hanya murni dilihat dari kami bisa mengusung Calon atau tidaknya.

Banyak variabel pada akhirnya yang juga sangat diperhatikan oleh PKS, selain peluang calon yang diusung akan meraih kemenangan juga proses komunikasi politik dengan Parpol lain yang selama ini sudah terjalin secara baik. Kami meyakini bahwa untuk memimpin dan membangun Sumedang tentu akan lebih baik bila dilakukan secara sinergi bersama dengan Parpol lain,” kata Yana.

Hal itulah, kata Yana, yang melandasi PKS untuk tetap menjalin komunikasi serta berkoalisi dengan Parpol lain walaupun sudah ada keputusan MK.

“Namun sebagai sebuah produk hukum tentu Putusan MK ini sekali lagi memberikan pencerahan bagi demokrasi kita dan kami apresiasi luar biasa,” kata Yana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button