Penerapan Sistem Tilang Dinamis Elektronik ETLE di Sumedang, Begini Penjelasannya
Sumedang – Polres Sumedang menerapkan sistem tilang elektronik bergerak atau ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement Mobile) untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dinilai lebih dinamis karena mampu menjangkau area yang belum ter-cover ETLE statis.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani menjelaskan, ETLE Mobile memungkinkan petugas merekam pelanggaran menggunakan kamera yang terpasang pada kendaraan patroli, helm petugas (helm cam), maupun gawai (ponsel).
“ETLE Mobile berfungsi menangkap pelanggaran secara dinamis, sehingga area yang tidak terjangkau ETLE statis bisa tetap terpantau. Terhitung, anggota lalu lintas yang berwenang atas ETLE tersebut ada 100 orang,” ujar AKP Dini saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Rabu (1/10/2025).
Menurut AKP Dini, masyarakat yang terkena tilang melalui ETLE akan menerima surat tilang. Di dalam surat tersebut tercantum alamat website dan nomor referensi. Melalui web itu, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan akan mendapatkan notifikasi berupa SMS.
“Dalam SMS itu ada informasi tanggal sidang dan kode pembayaran (BRIVA) yang bisa dibayarkan lewat perbankan. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kejaksaan sesuai tanggal sidang yang tertera,” jelasnya.
AKP Dini menambahkan, panduan penggunaan web sudah disertakan dalam surat tilang. Setelah konfirmasi, barulah SMS notifikasi terkirim.
“Kalau masih bingung, di lembar depan surat tilang sudah ada nomor HP yang bisa dihubungi untuk meminta penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk mengakses web ETLE masyarakat tinggal scan barcode pada surat tilang atau langsung membuka tautan https://konfirmasi.etlelodaya.id/. Untuk layanan lebih lanjut, masyarakat juga bisa menghubungi nomor 0821-1785-0303.







