Pemkab Sumedang Siapkan Bantuan Pupuk dan Pestisida untuk Petani Tembakau
Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) akan menyalurkan bantuan pupuk dan pestisida bagi petani tembakau. Distribusi bantuan direncanakan pada awal musim tanam tembakau, sekitar Oktober 2025 mendatang.
Kepala Bidang Perkebunan DPKP Sumedang, Sunsun Gartini, menyebut program tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor perkebunan, khususnya tembakau yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Selain meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani, keberadaan tembakau juga menyumbang pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, wajar bila petani tembakau mendapat prioritas program dari DBHCHT,” ujar Sunsun, belum lama ini.
Sunsun menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang diajukan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Ia menegaskan, pupuk dan pestisida hanya sebagian dari fasilitas yang sudah diberikan pemerintah untuk mendukung produktivitas petani.
“DPKP melalui Bidang Perkebunan sebelumnya juga menyalurkan sarana pascapanen, seperti pisau rajang lengkap dengan peralatannya, serta tiga unit rumah pengering tembakau di beberapa kecamatan,” kata Sunsun.
Dengan adanya dukungan tersebut, ia berharap produksi tembakau Sumedang bisa meningkat. “Adanya dukungan ini, kami berharap produktivitas tembakau di Sumedang semakin meningkat dan memberikan manfaat lebih luas, baik untuk petani maupun untuk daerah,” pungkasnya.








Dalam perspektif Islam, bantuan pupuk dapat dilihat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk menopang kebutuhan dasar umat (petani) dan menjaga ketahanan pangan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan transparansi, di mana penyaluran yang curang, memperjualbelikan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), atau tidak sesuai aturan merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Prinsip-prinsip Islam terkait bantuan pupuk
Tanggung jawab sosial (Fardhu Kifayah): Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjaga keberlangsungan usaha pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Keadilan (Adl): Penyaluran pupuk harus merata dan adil bagi semua petani yang membutuhkan, tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejujuran dan amanah: Penyalur dan penerima bantuan harus jujur dan amanah. Penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan, seperti di atas HET, hukumnya haram karena merupakan bentuk manipulasi dan mengambil keuntungan yang tidak dibenarkan.
Larangan menipu (Gharar): Setiap penyimpangan dalam penyaluran, seperti menjual pupuk kepada pihak yang tidak berhak atau dengan harga yang tidak sesuai, termasuk unsur penipuan yang dilarang dalam Islam.
Penerapan dan tantangan
Pelaksanaan yang ideal: Penyaluran pupuk harus mengedepankan transparansi, keadilan, dan kejujuran. Pemerintah berperan untuk mengawasi dan memastikan pupuk sampai kepada petani dengan tepat sasaran dan harga sesuai aturan.
Tantangan di lapangan: Permasalahan seperti penyimpangan distribusi, kelangkaan pupuk karena penyelewengan, dan penetapan harga yang tidak sesuai HET sering terjadi.
Solusi syariah: Untuk mengatasi masalah ini, perlu pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta penerapan etika bisnis dan muamalah yang sesuai dengan syariah, di mana setiap pihak wajib menjaga hak dan kewajibannya dengan juju