Pelaku Pemalakan Warung di Jatinangor Berhasil Diringkus Polres Sumedang

Pelaku kasus pemalakan warung yang terjadi di Wilayah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang berhasil diringkus Polres Sumedang, Kamis (21/9). Aksi pemalakan yang terjadi pada Rabu (20/9), sekira Jam 00.30 WIB ini, berhasil terekam kamera dan videonya sempat viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun Tahu Ekspres, ada 2 video yang beredar di lokasi yang berbeda tapi masih Wilayah Kecamatan Jatinangor. Video pertama pelaku berhasil memalak penjaga warung kelontongan dengan meminta uang senilai Rp100 Ribu dan video kedua, saat pelaku mengancam meminta uang dengan menodongkan senjata tajam, korban malah berteriak maling dan pelakupun langsung melarikan diri.
Korban yang berhasil dirampas uangnya adalah Saripudin (27) pemilik warung di Dusun Jatiroke RT 03 RW 04 Desa Jatiroke Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kasi Humas Polres Sumedang, Iptu Awang Munggardijaya, menyebutkan, pelaku inisial LAF (17) merupakan warga Kabupaten Bandung. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat bermain biliar bersama seorang saksi I (30), lalu pergi keluar untuk mencari angin menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Desa Jatiroke, LAF melihat warung yang masih buka, kemudian menyuruh I berhenti didekat warung tersebut.
“Dikarenakan dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki uang, LAF turun dari motor, sedang I menunggunya dimotor. Lalu LAF menghampiri warung tersebut sambil mengeluarkan senjata tajam berupa pisau lipat dan menodongkannya kepada pemilik warung dan meminta uang sejumlah Rp100 Ribu.
Kemudian pemilik warung memberinya Rp10 Ribu, tapi LAF menolaknya sambil berkata kasar, karena ketakutan pemilik warung memberinya Rp50 Ribu,” kata Iptu Awang seperti pada keterangan tertulisnya yang diterima Tahu Ekspres, Kamis (21/9).
Setelah berhasil membawa uang Rp50 Ribu, LAF bersama I langsung pergi meninggalkan warung. Adapun uang hasil pemerasannya oleh pelaku dibelikan makanan.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.