
Sumedang – Pasca penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan oleh PT Jasa Sarana, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil puluhan pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dalam kegiatan yang digelar di kantor Kejari Sumedang, Senin (25/8/2025), jaksa mendata izin usaha hingga kewajiban pajak perusahaan tambang.
Sebanyak 40 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hadir dari total 70 perusahaan yang diundang. Mereka terdiri dari perusahaan yang sudah mengantongi izin maupun yang belum berizin.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah, mengatakan pihaknya melakukan pendataan izin pertambangan yang dimiliki perusahaan. Mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan produksi, persetujuan RKAB, hingga dokumen lain yang wajib dimiliki pelaku usaha tambang.
“Selain izin, kami juga melakukan pendataan terkait pelaporan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan yang disetorkan ke kas daerah melalui Bapenda Sumedang,” ujar Nopridiansyah.
Ia menambahkan, aspek kerawanan bencana di lokasi tambang juga menjadi perhatian pihak kejaksaan.
“Kegiatan pertambangan ke depan akan dilihat dari sisi kerawanan bencana pada lokasi penambangan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, hasil kegiatan ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi perusahaan tambang bersama Pemkab Sumedang.
“Harapannya, ada perbaikan baik dari sisi perizinan maupun kepatuhan membayar pajak daerah. Selain itu, wilayah rawan bencana akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan juga bisa diidentifikasi sejak awal,” jelas Nopridiansyah.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Ketua DPRD Sumedang, Kepala BPBD Sumedang, Kepala Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, hingga Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang.