Pasca Penggeledahan Kantor Bakesbangpol Sumedang, Mahasiswa Dukung Ikhtiar Kejari Ungkap Kasus Dugaan Korupsi

Sumedang — Penggeledahan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang selama tujuh jam pada Selasa (24/2/2026) lalu menuai sorotan publik. Dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025, termasuk dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, telah diamankan dalam proses tersebut.

Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang juga Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumedang, Fakhri Abdillah Almufid, mengapresiasi langkah cepat Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang.

Namun, ia menegaskan penggeledahan bukanlah akhir, melainkan awal dari proses panjang penegakan hukum.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pidana Khusus Kejari Sumedang yang telah bergerak cepat melakukan penggeledahan. Ini membuktikan adanya keseriusan aparat penegak hukum. Tapi penggeledahan dan penyitaan dokumen hanyalah babak awal dari pertarungan panjang melawan korupsi,” kata Fakhri kepada Tahu Ekspres, Sabtu (28/2/2026).

Ia pun menyampaikan tiga desakan kepada Kejari Sumedang. Pertama, ia meminta agar penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah cukup. Menurutnya, ratusan dokumen yang telah disita seharusnya sudah memberikan petunjuk awal.

“Jangan sampai proses penghitungan kerugian negara menjadi celah birokrasi yang memperlambat langkah. Jika alat bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka,” ujarnya.

Kedua, Fakhri meminta agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada level teknis atau eselon bawah.

“Anggaran Bakesbangpol digunakan untuk menjaga ideologi bangsa dan stabilitas politik. Jika disalahgunakan, ini pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kejaksaan harus berani menelusuri hingga ke level pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab,” katanya.

Ketiga, ia mendorong Kejari membuka komunikasi publik secara terukur. Menurutnya, masyarakat Sumedang berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut tanpa mengganggu substansi penyidikan.

“Bukan berarti semua detail harus dibuka, tapi update berkala penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ini momentum bagi Kejari Sumedang menunjukkan transparansi,” ucapnya.

Senada dengan Fakhri, Mahasiswa IKOPIN University (Universitas Koperasi Indonesia) yang juga Kepala Departemen Sosial Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jatinangor-Sumedang, Zahran Natsefa, mengatakan perkara ini tak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh efektivitas tata kelola pemerintahan.

“Kasus ini menjadi ujian terhadap, efektivitas pengawasan internal daerah, fungsi kontrol politik DPRD, komitmen reformasi birokrasi,” ujar Zahran.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, pengelolaan anggaran publik harus berpijak pada prinsip dasar pemerintahan yang bersih.

“Dalam perspektif negara hukum, pengelolaan anggaran publik wajib berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Kami mendesak proses hukum berjalan independen, objektif, dan tanpa intervensi politik, audit menyeluruh dan keterbukaan informasi kepada publik adalah keharusan,” tegasnya.

Zahran juga mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan administratif atau pelanggaran norma hukum semata, melainkan persoalan moral dan kepercayaan publik.

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Yakin Usaha Sampai,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/2/2026), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyatakan proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Terkait itu (dugaan SPJ fiktif) masih indikasi berdasarkan lapdu, tim masih mendalami semua bukti-bukti yg ada,” ujar Fawzal.

Exit mobile version