Mahasiswa Desak KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Masalah Dana Konsinyasi Rp190 Miliar di PN Sumedang

Sumedang – Massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/4/2026).

Koordinator lapangan aksi, Daffa Aditya, menyatakan pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Pertama, kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua serta Panitera Pengadilan Negeri Sumedang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi,” ujar Daffa kepada Tahu Ekspres, Sabtu (25/4/2026).

Selain itu, JMHI juga meminta KPK memeriksa Kepala Bank BTN Kantor Cabang Bandung terkait proses pencairan dana. Tak hanya itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang juga diminta diperiksa terkait penerbitan dan validitas dokumen pertanahan.

Daffa juga yang merupakan putra daerah Sumedang asal Kecamatan Tanjungker menegaskan pihaknya juga mendorong KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan PT Priwista Raya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami juga menuntut agar diusut tuntas aliran dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar yang diduga bermasalah,” katanya.

Menurutnya, apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, JMHI mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tak hanya kepada KPK, JMHI juga menyampaikan tuntutan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat peradilan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum,” ucap Daffa.

Selain itu, JMHI juga menuntut adanya transparansi penuh kepada publik terkait mekanisme, dasar hukum, serta proses pencairan dana konsinyasi tersebut.

Aksi ini digelar sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik.
Berikut poin tuntutannya:

TUNTUTAN DAN DESAKAN JMHI
Atas dasar tersebut, JMHI menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua serta Panitera Pengadilan Negeri Sumedang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi.
  2. ​Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala Bank BTN Kantor Cabang Bandung terkait proses pencairan dana.
  3. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala BPN Sumedang terkait penerbitan dan validitas dokumen pertanahan.
  4. ​Mendesak KPK melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan PT Priwista Raya.
  5. ​Mengusut tuntas aliran dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar yang diduga bermasalah.
  6. ​Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
  7. ​Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat peradilan yang terlibat.
  8. ​Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum.
  9. ​Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait mekanisme, dasar hukum, serta proses pencairan dana konsinyasi tersebut.
Exit mobile version